Celepuk Jawa (Otus angelinae) | Khaleb Yordan/Jakarta Birder |
Terkait dengan upaya konservasi burung pemangsa ini menjadi langkah yang harus disikapi dengan baik. Dalam peraturan menteri yang baru kini masuk 16 (enambelas) jenis burung hantu yang tadinya belum dilindungi menjadi dilindungi. Hal ini tentunya sangat baik mengingat selama ini belum ada peraturan yang mengatur terkait peredaran burung hantu di Indonesia. Burung hantu termasuk jenis burung pemangsa yang selama ini memiliki tekanan eksploitasi cukup besar yang disebabkan oleh statusnya yang tidak dilindungi. Dengan adanya peraturan yang baru diharapkan langkah pemerintah dalam upaya perlindungannya bisa semakin optimal.
Berikut adalah jenis – jenis burung hantu yang masuk dalam P.20 tahun 2018:
Strigidae
- PUNGGUK TOGIAN Ninox burhani
- PUNGGUK MERAH-TUA Ninox ios
- CELEPUK FLORES Otus alfredi
- CELEPUK JAWA Otus angelinae
- CELEPUK BIAK Otus beccarii
- CELEPUK RAJA Otus brookii
- CELEPUK SANGIHE Otus collari
- CELEPUK ENGGANO Otus enganensis
- CELEPUK RINJANI Otus jolandae
- CELEPUK SULAWESI Otus manadensis
- CELEPUK BANGGAI Otus mendeni
- CELEPUK MENTAWAI Otus mentawi
- CELEPUK SIAU Otus siaoensis
- CELEPUK SIMALUR Otus umbra
- SERAK MINAHASA Tyto inexpectata
- SERAK TALIABU Tyto nigrobrunnea
Tidak ada komentar:
Posting Komentar