Ekologi

[Ekologi][twocolumns]

Sains & Teknologi

[Sains & Teknologi][bleft]

Hentikan Ijin Tambang di Raja Ampat

Kompat Online - Tagar Save Raja Ampat Menggema di media sosial. Greenpeace Indonesia menemukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran sejak tahun lalu.

Eksploitasi nikel di ketiga pulau tersebut telah membabat hutan seluas 500 hektar.

Pembabatan hutan ini kemudian memicu sedimentasi di pesisir yang merusak karang dan ekosistem perairan raja ampat.


#saverajaampat inpersonal studio

Bukan cuma merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati Raja Ampat, penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di tiga pulau itu juga melanggar Undang-Undang (UU).


Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sangat jelas melarang penambangan di pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan dua ratus ribu hektar.


Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), seperti yang kami kutip dari Kompas.id, ijin usaha pertambangan atau IUP di Raja Ampat telah terbit di Pulau Gag, Pulau Kawei, Pulau Manuran, Batangpele, dan Manyaifun, yang masing-masing luasannya bahkan kurang dari tujuh ribu hektar.


Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, aktivitas penambangan nikel baru berjalan di Pulau Gag.


Sebagai respons atas protes publik, Menteri Bahlil menyetop sementara aktivitas penambangan nikel di pulau tersebut, serta turun langsung untuk mengecek kembali pengelolaan amdal-nya.


Pertambangan nikel memang dipercaya bisa membawa kemajuan di daerah.


Bahkan Presiden Prabowo lewat Asta Cita juga memfokuskan diri membangun hilirisasi nikel yang mendorong kemandirian energi nasional dan meningkatkan pendapatan ekonomi hingga 21 persen.


Namun, cita-cita besar ini sebaiknya tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian serta pentingnya menjaga harmoni antara lingkungan dan manusia di dalamnya.


Evaluasi terhadap ijin pertambangan di Raja Ampat adalah salah satu upaya menjaga kesejahteraan warga lokal melalui pelestarian konservasi alam yang menjadi daya tarik dunia sebagai global geoparks UNESCO.


Namun yang tak kalah penting, evaluasi perijinan tambang di wilayah Raja Ampat adalah komitmen penegakan hukum di negeri ini.


baca selengkapnya di kompat.com oleh Oleh: Alexander Wibisono, Wakil Pemimpin Redaksi KompasTV

Tidak ada komentar:

Makanan dan Pertanian

[Ekologi][twocolumns]

Sejarah

[Sejarah][bsummary]