Ekologi

[Ekologi][twocolumns]

Sains & Teknologi

[Sains & Teknologi][bleft]

Upaya Perlindungan Tehadap Para Aktivis Lingkungan Akhirnya MK Ketuk Palu

The Kompat - MK mengabulkan sebagian uji materi Penjelasan Pasal 66 UU No. 32/2009 (PPLH). MK menyatakan penjelasan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat bila tidak dimaknai melindungi “setiap orang” yang memperjuangkan lingkungan hidup. Kamis (28/8/2025)



Putusan ini menegaskan: perlindungan berlaku bagi setiap orang—termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis— yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan/atau menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan. Perlindungan dimaksudkan mencegah tindakan pembalasan melalui pidana, gugatan perdata, dan/atau upaya hukum lainnya, dengan tetap menjaga kemandirian peradilan. 


Artinya, anti-SLAPP semakin kuat di Indonesia: warga, komunitas, jurnalis, akademisi, dan organisasi lingkungan yang bersuara atas nama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh dibungkam lewat kriminalisasi ataupun gugatan perdata yang bertujuan mengintimidasi partisipasi publik. 


Implikasinya, aparat penegak hukum dan pengadilan wajib merujuk pada putusan ini dalam menangani perkara yang menyasar pejuang lingkungan. Perusahaan maupun pihak lain atau perorangan tidak dapat menggunakan hukum sebagai alat balas dendam terhadap partisipasi warga yang sah dalam advokasi lingkungan.


Putusan ini menjadi angin segar bagi warganet di Kabupaten Bekasi yang melaporkan terjadi pencemaran lingkungan akan memiliki perlindungan kuat karena tidak dapat dibungkam lewat laporan balik pihak yang diduga mencemari lingkungan.

Tidak ada komentar:

Makanan dan Pertanian

[Ekologi][twocolumns]

Sejarah

[Sejarah][bsummary]