Selama 9 tahun Presiden Susilo Bambang Yudoyono berkuasa, sejak tahun 2004 - 2013 telah terjadi 987 konflik agraria, dengan areal konflik seluas 3.680.974,58 hektar, dan melibatkan 1.011.090 kepala keluarga.
Tahun ini saja, tercatat terdapat 369 konflik agraria dengan luasan mencapai 1.281.660.09 hektar, dan melibatkan 139.874 kepala keluarga. Dari konflik tersebut tercatat 21 orang tewas, 30 tertembak, 130 dianiaya serta 239 orang ditahan oleh aparat keamanan.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, (SPI), Henry Saragih, di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis. (26/12/2013), mengatakan rezim SBY bukan saja tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi petani, namun secara massif memproduksi pelanggaran hak asasi petani.
"Ini cukup miris mengingat Indonesia sebagai negara pendukung Deklarasi Konfrensi hak asasi petani di dean HAM (Hak Asasi Manusia) PBB yang diusulkan SPI sebagai hasil dari konfrensi hak asasi petani, dan pembaruan agraria yang diselenggarakan 2001 lalu," ujarnya.
Dengan jumlah konflik yang semakin membengkak, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nomor 19 tahun 2013, juga tidak disertakan pasal yang bisa mengatasi konflik agraria.
"Padahal tuntutan dari petani untuk diadakan undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani ini adalah untuk mengatasi konflik agraria," terangnya.
Padahal konflik agraria sejatinya bisa diatasi dengan Reforma Agrariaiplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.
Namun pada 2007 lalu ketika hal tersebut dibawa ke agenda nasional, menurut Henry SBY telah melakukan mengamputasian. Reforma Agraria tidak menjalankan pendistribusian lahan-lahan pemerintah untuk kepentingan rakyat.
"Pelaksanaannya di bawah kekuasaan SBY diamputasi menjadi sekedar pendaftaran tanah dan sertifikasi untuk tanah-tanah yang sesungguhnya sudah dimiliki dan digarap warga," ujarnya.
SPI menghimbau bahwa siapapun rezim pengganti rezim SBY, harus bisa menjalankan reforma agraria sebagai agenda bangsa, untuk menjawab tantangan ketimpangan struktur agraria yang ada.
sumber :
Tribun
Tahun ini saja, tercatat terdapat 369 konflik agraria dengan luasan mencapai 1.281.660.09 hektar, dan melibatkan 139.874 kepala keluarga. Dari konflik tersebut tercatat 21 orang tewas, 30 tertembak, 130 dianiaya serta 239 orang ditahan oleh aparat keamanan.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, (SPI), Henry Saragih, di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis. (26/12/2013), mengatakan rezim SBY bukan saja tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi petani, namun secara massif memproduksi pelanggaran hak asasi petani.
"Ini cukup miris mengingat Indonesia sebagai negara pendukung Deklarasi Konfrensi hak asasi petani di dean HAM (Hak Asasi Manusia) PBB yang diusulkan SPI sebagai hasil dari konfrensi hak asasi petani, dan pembaruan agraria yang diselenggarakan 2001 lalu," ujarnya.
Dengan jumlah konflik yang semakin membengkak, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nomor 19 tahun 2013, juga tidak disertakan pasal yang bisa mengatasi konflik agraria.
"Padahal tuntutan dari petani untuk diadakan undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani ini adalah untuk mengatasi konflik agraria," terangnya.
Padahal konflik agraria sejatinya bisa diatasi dengan Reforma Agrariaiplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.
Namun pada 2007 lalu ketika hal tersebut dibawa ke agenda nasional, menurut Henry SBY telah melakukan mengamputasian. Reforma Agraria tidak menjalankan pendistribusian lahan-lahan pemerintah untuk kepentingan rakyat.
"Pelaksanaannya di bawah kekuasaan SBY diamputasi menjadi sekedar pendaftaran tanah dan sertifikasi untuk tanah-tanah yang sesungguhnya sudah dimiliki dan digarap warga," ujarnya.
SPI menghimbau bahwa siapapun rezim pengganti rezim SBY, harus bisa menjalankan reforma agraria sebagai agenda bangsa, untuk menjawab tantangan ketimpangan struktur agraria yang ada.
sumber :
Tribun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar