Anoa (Bubalus Quarlesi) yang ditangkap warga dari bukit Bastem. Foto: Indarto/KOMPAT
Sebuah informasi datang dari sahabat Kompat, dia
menyampaikan keberadaan anoa (Bubalus
Quarlesi) sepasang (jantang dan betina) yang kini dipelihara oleh salah
seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya dan tempat lokasi anoa
dipelihara. Sesuai dengan perjanjian sebelum bertemu lansung dengan anoa
tersebut.
“Anoa yang di tangkap oleh warga berasal dari bukit Bastem. Setelah
di tangkap anoa diserahkan ke pemuka masyarakat yang tidak ingin disebutkan
namanya, demi keamannya karena niat mereka bukan untuk ekploitasi binatang yang
dilindungi tersebut. Jumlah anoa ada dua ekor terdiri dari jantang dan betina.
Untuk lokasinya tidak bisa disebutkan secara detail berhubung adanya
kesepakatan sebelumnya”. Kata Indarto di grup BBM, Rabu (11/12/13) Kemarin.
Satu hal yang membuat anoa ini aman dari eksploitasi, karena
masyarakat setempat mengerti dan faham akan keberadaan anoa tersebut merupakan
binatang yang terancam punah dan dilindungi. Sesuai dengan undang-undang RI No.
5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Di dalam UU disebutkan,
apabila melanggal dapat dipidanakan paling lama penjara 5 tahun dam denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“semoga binatang ini dapat terjaga kelesatariannya di alam
liar dan tidak sampai punah”. Kata Indarto mengakhiri percakapan di Grup BBM.
1 komentar:
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id
Posting Komentar