CAGAR Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi bancakan aparat. Dua mantan kapolres, seorang perwira tinggi TNI-AU, serta sejumlah anggota polisi dan TNI menguasai lahan di kawasan yang dilindungi demi kepentingan penelitian dan pendidikan itu.
Dari hasil penelusuran Media Indonesia, setidaknya 12 orang memiliki lahan di cagar biosfer tersebut dengan luas bervariasi. Lahan paling luas dimiliki anggota TNI-AD, Serka S, yakni 1.500 hektare.
Brigjen Polisi (Purn) BS yang merupakan mantan kapolres di wilayah Polda Riau juga menguasai 200 hektare lahan. Begitu pula Ajun Komisaris Besar MH. Perwira yang pernah menjabat kapolres di Riau itu memiliki lahan 100 hektare.
Marsekal Pertama TS diketahui menguasai 200 hektare, sama dengan yang dimiliki anggota DPR, HI. Tak cuma oleh aparat dan pejabat, lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dijarah warga sipil.
Sumber Media Indonesia menambahkan, beralihnya ribuan hektare kawasan konservasi tersebut berawal dari pembalakan liar yang dilakukan dua koperasi pada 1997. ''Aktivitas illegal logging mereka dimulai dari Desa Bukit Abbas lalu merambah ke Desa Bukit Kerikil,'' jelasnya.
Setelah pembalak liar meninggalkan area, imbuh dia, lahan di ubah menjadi perkebunan sawit oleh Sunardi selaku ketua kelompok tani Desa Bukit Kerikil. ''Lahan kemudian dijual ke masyarakat, termasuk ke aparat.''
Kepemilikan lahan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu oleh aparat sebelumnya juga diungkapkan Komandan Satgas Pasukan Darat Operasi Darurat Asap Riau Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto. ''Semuanya terbongkar lewat keterangan Serka Sudigdo. Digdo ini cukong. Ia pemain lama,'' ucapnya, Rabu (26/3).
Tak cuma di cagar biosfer, sumber di Satgas Penegakan Hukum Terpadu juga menyebutkan adanya anggota TNI berpangkat kolonel yang menguasai 300 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
102 tersangka
Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono mengaku telah menerima informasi atas penguasaan lahan di cagar biosfer tersebut. ''Info ini masih kita dalami. Kami juga minta penjelasan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Kehutanan) yang memiliki kewenangan kawasan itu. Mereka sendiri belum membuat laporan ke polda,'' jelasnya di Pekanbaru, kemarin.
Ia menambahkan, hingga kemarin 102 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perambahan serta pembakaran hutan dan lahan. Salah satunya Serka Sudigdo yang bertugas di Dinas Administrasi Veteran dan Cacat TNI Kota Dumai.
Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Dumai, Supartono, telah mendapat kan informasi itu pula.
Menurutnya, perambahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang melibatkan aparat, mantan aparat, pejabat, dan warga terjadi di sepanjang koridor Giam Siak Kecil, Bukit Batu, hingga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
''Kalau temuan saya di lapangan ada puluhan SKT (surat keterangan tanah) yang disita. Itu operasi yang saya pimpin di Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Berkasnya sudah diserahkan ke Polres Bengkalis,'' terang Supartono.
Perambahan liar disertai jual beli lahan menjadi modus umum untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit. Dengan ditopang modal dari cukong, pembalak merambah lahan bekas hak pengusaha an hutan yang telah dialihkan menjadi kawasan konservasi, hutan lindung, dan hutan konversi.
Sumber (Media Indonesia)
Dari hasil penelusuran Media Indonesia, setidaknya 12 orang memiliki lahan di cagar biosfer tersebut dengan luas bervariasi. Lahan paling luas dimiliki anggota TNI-AD, Serka S, yakni 1.500 hektare.
Brigjen Polisi (Purn) BS yang merupakan mantan kapolres di wilayah Polda Riau juga menguasai 200 hektare lahan. Begitu pula Ajun Komisaris Besar MH. Perwira yang pernah menjabat kapolres di Riau itu memiliki lahan 100 hektare.
Marsekal Pertama TS diketahui menguasai 200 hektare, sama dengan yang dimiliki anggota DPR, HI. Tak cuma oleh aparat dan pejabat, lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dijarah warga sipil.
Sumber Media Indonesia menambahkan, beralihnya ribuan hektare kawasan konservasi tersebut berawal dari pembalakan liar yang dilakukan dua koperasi pada 1997. ''Aktivitas illegal logging mereka dimulai dari Desa Bukit Abbas lalu merambah ke Desa Bukit Kerikil,'' jelasnya.
Setelah pembalak liar meninggalkan area, imbuh dia, lahan di ubah menjadi perkebunan sawit oleh Sunardi selaku ketua kelompok tani Desa Bukit Kerikil. ''Lahan kemudian dijual ke masyarakat, termasuk ke aparat.''
Kepemilikan lahan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu oleh aparat sebelumnya juga diungkapkan Komandan Satgas Pasukan Darat Operasi Darurat Asap Riau Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto. ''Semuanya terbongkar lewat keterangan Serka Sudigdo. Digdo ini cukong. Ia pemain lama,'' ucapnya, Rabu (26/3).
Tak cuma di cagar biosfer, sumber di Satgas Penegakan Hukum Terpadu juga menyebutkan adanya anggota TNI berpangkat kolonel yang menguasai 300 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
102 tersangka
Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono mengaku telah menerima informasi atas penguasaan lahan di cagar biosfer tersebut. ''Info ini masih kita dalami. Kami juga minta penjelasan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Kehutanan) yang memiliki kewenangan kawasan itu. Mereka sendiri belum membuat laporan ke polda,'' jelasnya di Pekanbaru, kemarin.
Ia menambahkan, hingga kemarin 102 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perambahan serta pembakaran hutan dan lahan. Salah satunya Serka Sudigdo yang bertugas di Dinas Administrasi Veteran dan Cacat TNI Kota Dumai.
Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Dumai, Supartono, telah mendapat kan informasi itu pula.
Menurutnya, perambahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang melibatkan aparat, mantan aparat, pejabat, dan warga terjadi di sepanjang koridor Giam Siak Kecil, Bukit Batu, hingga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
''Kalau temuan saya di lapangan ada puluhan SKT (surat keterangan tanah) yang disita. Itu operasi yang saya pimpin di Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Berkasnya sudah diserahkan ke Polres Bengkalis,'' terang Supartono.
Perambahan liar disertai jual beli lahan menjadi modus umum untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit. Dengan ditopang modal dari cukong, pembalak merambah lahan bekas hak pengusaha an hutan yang telah dialihkan menjadi kawasan konservasi, hutan lindung, dan hutan konversi.
Sumber (Media Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar