KOMPAT Online - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, meminta pemerintah mencabut peraturan yang melegalkan praktik perdagangan koral. Permintaan itu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang akan mengajak sejumlah menteri merehabilitasi kekayaan laut, khususnya terumbu karang.
“Jadi Permen yg memperbolehkan ekspor karang pun harus dicabut. BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) tidak boleh terbitkan Health Certificate untk Ekspor,” tutur Susi melalui akun media sosial Twitter pribadinya, @susipudjiastuti, Rabu, 30 Desember 2020.
Pemutihan karang mengubah warna terumbu karang secara drastis di Great Barrier Reef, Australia, pada 2016. Foto: AFP |
Pada masa kepemimpinan Susi, KKP menghentikan penerbitan sertifikat kesehatan ekspor karang hias berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun, saat ganti menteri, pemerintah kembali membuka perdagangan koral dan karang hias pada awal 2020.
Susi mengatakan Indonesia pun kini menjadi penyuplai karang satu-satunya. Ia mengimbau sebaiknya negara tidak berbangga dengan kebijakan tersebut.
“Janganlah kita bangga sebagai eksportir terumbu karang satu satunya di Dunia. Indonesia adalah penyuplai terumbu karang satu satunya,” tulis Susi.
Luhut melalui akun Instagram pribadinya sebelumnya mengajak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengelola kekayaan alam bahari secara berkelanjutan.
Luhut mengatakan pemerintah memiliki dua program, yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional Padat Karya Restorasi Terumbu Karang di Bali serta program Rehabilitasi Mangrove 2021-2024.
Menurut Luhut, para menteri wajib memastikan implementasi kedua program di lapangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan efektif.
“Demi terwujudnya konservasi dan rehabilitasi ekosistem laut Indonesia sehingga kelak anak cucu kita bisa menikmati lestarinya keanekaragaman hayati laut Nusantara yang kaya ini,” ucapnya.
Tersisa 6,5 Persen Terumbu Karang
Menurut data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, kondisi terumbu karang Indonesia saat ini tinggal 6,56 % dalam kondisi baik. Sementara itu, 35,18 persen dalam kondisi jelek.
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengatakan, kondisi terumbu karang Indonesia terus mengalami tekanan akibat kegiatan destruktif penangkapan ikan dan perubahan iklim. Hal itu diperoleh dari hasil monitoring yang dilakukan DFW Indonesia baru-baru ini.
“Kondisi terumbu karang Indonesia mengkhawatirkan, karena kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan masih marak terjadi,” kata Koordinator Nasional DFW Moh Abdi Suhufan melalui siaran pers, Kamis, 19 Maret 2020.
Sumber Utama TEMPO.CO | TERAS.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar